domainesia

DomaiNesia
Mungkin sebagian dari kita hanya mengetahui bahwa RUU KPK dibuat oleh presiden. Itu memang tidak sepennuhnya salah, tetapi hal yang lebih merujuk itu adalah DPR.
DPR yang memberikan sebuah ide, atau gagasan untuk Me-Revisi RUU KPK. Itu adalah hal yang murni dilakukan oleh DPR.
detik.com

Prosedur Yang Dilakukan DPR:
Pertama, pada awalnya DPR terlebih dahulu mengajukan surat kepada Presiden RI.
Kedua, Presiden membalas surat dengan isi menunjuk menteri terkait untuk membahas RUU inisiatit DPR.
Ketiga, RUU dibahas bersama DPR-pemerintah (boleh ajak pihak terkait, LSM dll). Bila tak mendapat persetujuan bersama, maka RUU tersebut disisihkan, tidak boleh diajukan lagi dalam masa sidang tahun itu. Bila RUU disetujui bersama, maka DPR menyampaikan ke Presiden untuk pengesahan, dan wajib disahkan dalam 30 hari sejak tanggal persetujuan, bila tak disahkan Presiden maka RUU berlaku demi hukum.
Ini semua tidak sepenuhnya kesalahan presiden, karena tidak hanya presiden saja yang terkait. Lembaga dan Instansi yang berwenang dalam hal mengubah RUU pun ikut didalam nya. Malah menjadi inisiator di dalam pembuatan RUU ini.
Selanjutnya,
Nah, prosedur poin 1 s/d 3 ini WAJIB dilalui oleh DPR dan presiden/pemerintah secara kelembagaan, tidak ada ruang untuk menolak RUU sebelum dibahas.
Sabar dan objektif. Bahas dulu. Jika tak tercapai kata sepakat, baru Presiden/pemerintah boleh menolak. Sikap yang dilakukan dalam pembahasan sangat demokratis. Tidak langsung menyetujui, tetapi di kaji terlebih dahulu. 
Terkait RUU revisi UU KPK inisiatif DPR itu, tahapan kini baru sampai poin 2. Belum ada pembahasan, lah, bagaimana bisa ujug-ujug presiden disuruh menolak?!
Terus kok bisa-bisanya elemen penggiat antikorupsi dan oposan Komisioner dan Pegawai KPK memojokkan presiden?
Jelas-jelas revisi UU KPK adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif presiden/pemerintah, tapi kok yg dipojokkan malah Presiden Jokowi? Apa mereka tak paham prosedur atau ada muatan politis?
Mari kita renungkan secara baik-baik.
Sumber: Hengky Irawan

Post a Comment

Previous Post Next Post