domainesia

DomaiNesia

Beli properti buat dijadiin investasi kayaknya sudah jadi hal biasa ya saat ini. Apalagi makin banyak bank dan lembaga keuangan non-bank yang menyediakan fasilitas kredit properti.

Oke, kalau investasi properti rumah atau apartemen mungkin sudah terlalu biasa ya. Gimana dengan tanah?

Sebelum kita memutuskan untuk menginvestasikan uang (yang pastinya gak sedikit) di sebidang tanah, tentu saja harus ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan.

Nah, hal lain yang paling penting untuk dipertimbangkan adalah mengenai biayanya. Sama halnya dengan properti, membeli tanah juga memerlukan dana yang gak sedikit. Lalu, sebenarnya bisa gak sih beli tanah secara kredit kayak KPR gitu?

[Baca: Hitung Sendiri Biaya Ngurus Sertifikat Tanah Biar Enggak Jadi Korban Pungli]

Jawabannya bisa dong. Beberapa bank milik plat merah bahkan menyediakan fasilitasnya. Antara lain BNI dan BNI Syariah, BCA, Cimb Niaga dan BNP.

beli tanah secara kredit
Nemu tanah dijual tapi gak jelas batas-batas dan keabsahan dokumennya, ya mending mundur saja

 

Tentu saja bakalan banyak persyaratan, prosedur dan birokrasi yang harus ditempuh oleh seorang nasabah jika memang tertarik mengajukan kredit pembelian tanah (KPT). Ternyata gak berbeda jauh dengan saat kita mengajukan kredit pembelian rumah alias KPR loh.

Saat sudah menunjuk bank, ada beberapa berkas yang harus disiapkan, yaitu:

  1. Fotokopi KTP suami istri
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Surat Nikah
  4. Slip gaji asli suami istri (jika bekerja juga)
  5. Fotokopi rekening Koran Bank tempat masuknya Gaji
  6. Fotokopi NPWP suami dan istri
  7. Fotokopi KTP Penjual (suami & Isteri)
  8. Fotokopi Surat Nikah penjual
  9. Fotokopi Kartu Keluarga penjual
  10. 10.Surat penawaran asli dari penjual
  11. Fotokopi NPWP penjual

 

Nah, proses selanjutnya tinggal menunggu pihak bank untuk melakukan pengecekan mulai dari keabsahan dokumen-dokumen hingga lokasi tanah untuk proses appraisal. Yang jelas, semua harus legal, nyata dan bukan tipu-tipu.

Ingat ya, membeli tanah atau properti untuk investasi tentunya memerlukan waktu untuk menjualnya kembali. Kamu juga harus sudah mulai memperhitungkan kenaikan harga tanah dalam beberapa tahun ke depan.

[Baca: 5 Lokasi Investasi Tanah yang Patut Dilirik dan Dipelajari]

Investasi properti bukan jual beli kacang atau kue, banyak prosedur yang harus dilalui loh. Terlebih lagi kalau mau beli tanah dengan sistem kredit.

beli tanah secara kredit
Beli tanah memang gak bisa asal nyomot. Perhatikan juga berbagai faktornya

 

Makanya sebelum memutuskan untuk membeli tanah atau lahan, pastikan kamu cek terlebih dahulu tiga faktor berikut deh:

 

1. Lokasi

Gak sedikit orang tergiur dengan harga murah lalu gak berpikir panjang ke depannya. Semisal tanah 1 hektar ditawarkan dengan harga Rp 100 ribu per meter tapi lokasi di pedalaman yang masih jauh dari akses jalan dan fasilitas umum. Kalau tujuan membeli tanah untuk kepentingan diri sendiri seperti membangun tempat pribadi atau investasi jangka panjang ya gak apa-apa.

 

2. Proyeksi kenaikan harga

Memilih lokasi yang gak strategis memang gak masalah. Tapi pastikan kamu jeli melihat peluang. Misalnya, dalam lima tahun lagi apakah daerah tersebut bakal berkembang? Apakah bakal ada proyek pemerintah yang masuk ke situ? Kamu bisa mencari informasi ini di media massa atau instansi pemerintah setempat.

Tapi ada satu catatan, kalau pengin berinvestasi kamu harus siap dengan keuangan pribadi. Jangan sampai keuangan terganggu yang bikin kamu buru-buru menjual tanah tersebut.

[Baca: Punya Tanah Nganggur Kredit Bangun Rumah Saja]

 

3. Biaya lain

Saking ketutup dengan harapan untung besar, logika dan pertimbangan gak berjalan. Jangan cuma mikirin untung loh ya. Ada biaya-biaya lain seperti biaya pajak PBB, PPh, biaya balik nama, biaya notaris dan komisi untuk agen jika menggunakan jasanya.

beli tanah secara kredit
Sudah capek-capek ngumpulin duit buat investasi sayang banget kalau harus gatot gara-gara gak ada perencanaan

 

Sah-sah saja mengambil kredit bank, asalkan cicilan per bulannya gak lebih dari 30% penghasilan kita. Jika memang masih memiliki kewajiban lain yang belum selesai, cicilan kredit tanah tentu hanya akan membebani saja. Jadi ya mendingan tunda dulu buat berinvestasi.

Be wise and be smart ya sebelum memutuskan!

 

 

Image credit:

  • http://i1.wp.com/blog.urbanindo.com/wp-content/uploads/2015/10/sertifikat.jpg?fit=700%2C525
  • http://yukbisnisproperti.com/wp-content/uploads/2015/07/tanah-dijual-murah-1024×654.jpg
  • http://infobanua.co.id/wp-content/uploads/2015/08/uang.jpg

Post a Comment

Previous Post Next Post